Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali, Wajib Isi e-HAC hingga Rapid Test Antigen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat yang sedang lepas landas

Ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalan negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang tersebut tidak lagi berlaku.

Namun, aturan mengenai tiga baris kursi khusus untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 di pesawat tetap diberlakukan.

Baca juga: Bukan Berwarna Hitam dan Tak Bisa Dihancurkan, Ini 7 Fakta Menarik Black Box Pesawat

Baca juga: Pilotnya Ancam Buang Penumpang dari Pesawat, Ini Kata American Airlines

Baca juga: Ulasan Media Asing Terkait Seringnya Pesawat Indonesia Jatuh, Bloomberg Ungkapkan Dua Faktor

Baca juga: Dua Penerbangan Ditunda Setelah Pesawat dan Truk Katering Terlibat Kecelakaan

Baca juga: Ini Kursi Terbaik di Pesawat yang Bisa Dipilih Jika Takut Terjadi Turbulensi saat Terbang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali"