Ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalan negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang tersebut tidak lagi berlaku.
Namun, aturan mengenai tiga baris kursi khusus untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 di pesawat tetap diberlakukan.
Baca juga: Bukan Berwarna Hitam dan Tak Bisa Dihancurkan, Ini 7 Fakta Menarik Black Box Pesawat
Baca juga: Pilotnya Ancam Buang Penumpang dari Pesawat, Ini Kata American Airlines
Baca juga: Ulasan Media Asing Terkait Seringnya Pesawat Indonesia Jatuh, Bloomberg Ungkapkan Dua Faktor
Baca juga: Dua Penerbangan Ditunda Setelah Pesawat dan Truk Katering Terlibat Kecelakaan
Baca juga: Ini Kursi Terbaik di Pesawat yang Bisa Dipilih Jika Takut Terjadi Turbulensi saat Terbang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali"