Bagi penumpang diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.
5. Jika hasil negatif tapi bergejala
Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Perubahan dari SE sebelumnya
Ada sedikit perubahan antara SE Nomor 3 Tahun 2021 ini dengan SE Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi pendahulu mengenai aturan perjalanan dengan transportasi udara yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Salah satunya adalah syarat surat kesehatan untuk penumpang ke Bali. Disebutkan dalam SE Nomor 22 Tahun 2020, syarat untuk penumpang pesawat ke Bali adalah hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam SE terbaru, syarat tersebut diperlonggar.
Penumpang jadi tidak wajib menunjukkan RT-PCR saja tapi bisa juga rapid test antigen.
Batas maksimal pengambilan sampelnya pun berubah.
Diperketat dari awalnya maksimal 7x24 jam menjadi 2x24 jam untuk RT-PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.
Sementara untuk syarat surat kesehatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa, syarat dalam SE lama berupa rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut berubah di SE terbaru, syaratnya jadi antara RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Syarat baru ini juga berlaku pada penerbangan ke daerah lain selain Bali dan Pulau Jawa.
Hal tersebut sedikit berbeda dengan syarat di SE lama yang tertera syaratnya berupa RT-PCR atau rapid test paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir, SE Nomor 3 Tahun 2021 ini juga menghilangkan ketentuan terkait batas maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat seperti yang tertera dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020.