Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sriwijaya Air SJ182 Berusia 26 Tahun, Berapa Rata-rata Usia Pesawat yang Beroperasi di Indonesia?

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air

TRIBUNTRAVEL.COM - Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1/2021) sore.

Diketahui pesawat dengan nomor penerbangan SJ182 itu berusia 26 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Suryanto Cahyono.

"Umur pesawat dibuat tahun 1994, jadi kurang lebih antara 25 sampai 26 tahun," kata Suryanto dalam konferensi pers dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu.

Pesawat terbang di Indonesia bisa dibilang lebih 'berumur' dibanding pesawat luar negeri.

Sebagai perbandingan, usia rata-rata maskapai penerbangan di Amerika Serikat sekitar 14 tahun, The Active Times mengutip data dari The Airline Monitor.

Baca juga: Kisah 2 Pesawat yang Berhasil Lakukan Pendaratan Darurat di Atas Sungai, Indonesia dan Amerika

Sriwijaya Air (Tribunnews.com)

Sementara itu, dilaporkan Statista, rata-rata usia pesawat di Eropa dan Afrika masing-masing 10 dan 12 tahun.

Lalu berapa rata-rata usia pesawat di Indonesia?

Mengutip dari Kompas.com, saat pesawat pertama kali didaftarkan maskapai ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk beroperasi, ada penetapan batasan usia yang bisa mencapai puluhan tahun.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016, pesawat pertama kali diregistrasi atau didaftar di Indonesia dengan usia maksimal 10 tahun.

"Setelah dioperasikan, umurnya paling lama cuma boleh sampai 30 tahun," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi, Sabtu (10/9/2016).

Jika pesawat melebihi batas umur yang telah ditentukan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan memberhentikan izin operasi pesawat tersebut.

Sebelum izin diberhentikan, Kemenhub memberikan waktu tiga tahun bagi maskapai untuk mengurus izin dan hal terkait lainnya perihal pesawat yang sudah sampai pada batasan umur maksimal.

"Tiga tahun itu sebagai masa transisi, kan ada kontrak dan sebagainya yang harus diselesaikan terlebih dahulu," tutur Alwi kepada Kompas.com.

Meski umur pesawat rata-rata di Indonesia mencapai puluhan tahun, Kemenhub menyatakan, kondisi pesawat yang digunakan tetap layak terbang.

Halaman
12