Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Resmi Tak Ada Karantina Bagi Pemudik, Begini Aturan Baru Berkunjung ke Kota Solo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kraton Kasunanan Surakarta

4. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

5. Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, dilakukan pelonggaran kegiatan/fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, tempat wista, tempat bermain, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel dengan ketentuan sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/fasilitas tersebut wajib mengirimkan proposal kepada Pemkot Solo untuk mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 Kota Solo.

6. Untuk jam operasional kegiatan di tempat-tempat tersebut di atas hanya dibatasi pukul 10.00 – 21.00 WIB.

7. Warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner berbentuk angkringan atau penyajian makanan di piring wajib melakukan pengaturan pengambilan makanan dengan penyajian makanan tertutup.

Pelayanan petugas wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

8. Jam operasional hiburan malam mulai pukul 19.00 – 24.00 WIB.

9. Durasi waktu kegiatan maksimal dua jam untuk pertemuan massal.

10. Untuk acara meeting, rapat, FGD di hotel, restoran, atau gedung pertemuan jumlah pesertanya maksimal 150 orang dan tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.

11. Untuk acara resepsi atau pernikahan, jumlah tamu maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.

12. Pelaksanaan hiburan diperkenankan mempertimbangkan pembatasan interaksi fisik.

TONTON JUGA:

13. Warga dilarang menyelenggarakan kegiatan di lingkungan rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lain-lain.

14. Satgas Jogo Tonggo agar meningkatkan peran serta aktif untuk melakukan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungannya.

15. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang akan diberlakukan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan.

16. SE ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Halaman
123