Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku hingga Akhir Februari 2021, Bandara Supadio Pontianak Wajibkan Syarat Tes Swab PCR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020, sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021.

Pemberlakuan syarat tersebut karena memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Kalbar.

Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Tonton juga:

Sementara itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.

Surat keterangan itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Kemudian, selama masih berada di Kalbar, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil nonreaktif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Ketentuan itu mengecualikan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak Diperpanjang sampai Cap Go Meh"

Baca juga: Semua Penerbangan di Bandara Dallas Ditunda Akibat Stafnya Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Di Toko Ini, Kamu Bisa Beli Barang-barang Milik Penumpang yang Hilang di Bandara

Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Rencana Travel Bubble Bandara Ngurah Rai Bali dan Incheon Korsel Ditunda

Baca juga: Tidak Sesuai Tujuan, Maskapai Nepal Terbangkan Penumpang ke Bandara yang Salah

Baca juga: Beroperasi Awal 2021, Berikut Rincian Tarif dan Rute KA Bandara Adi Soemarmo