Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

WNA Dilarang Masuk ke Tanah Air, Ini Aturan Terbaru Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing masuk ke Indonesia untuk sementara.

Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-14 Januari 2021.

Kebijakan ini diambil mengingat adanya varian baru mutasi Covid-19 di Inggris yang memiliki daya tular sangat cepat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Akan Pulihkan Industri Penerbangan?

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.

Berikut aturan lengkap terbaru untuk perjalanan udara dari luar Indonesia:

1. Periode larangan

Larangan masuk WNA ke Indonesia itu diberlakukan selama dua minggu, yakni 1-14 Januari 2021.

Untuk WNA yang yang akan tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

2. Ada pengecualian

Larangan tersebut memiliki pengecualian.

Khusus untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, juga untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Retno.

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Halaman
123