Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

WNA Dilarang Masuk ke Tanah Air, Ini Aturan Terbaru Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan

Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan.

Jika masih positif, maka WNI dan WNA tersebut masih tetap harus dirawat di rumah sakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini"

Baca juga: 25 Tahun Beroperasi, Maskapai Penerbangan Palestina Secara Resmi Pensiun, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Maskapai Thailand Larang Makanan dan Minuman di Penerbangan Domestik

Baca juga: Maskapai Ini Larang Hewan Pendukung Emosional dari Semua Penerbangan

Baca juga: 6 Kejadian Aneh di Dunia Penerbangan, Termasuk Penemuan Bayi di Tempat Sampah Pesawat

Baca juga: Kesal Penerbangannya Dibatalkan, Pria Ini Tinju Wajah Penumpang Lain di Bandara