Thailand telah membuka kembali perbatasannya untuk turis asing sejak awal Oktober 2020.
Lewat kebijakan Special Tourist Visa (STV), Thailand mengizinkan wisatawan mancanegara untuk liburan ke Thailand selama 60 sampai 90 hari yang bisa diperpanjang hingga dua kali dengan total masa berlaku visa mencapai 270 hari.
Lantas, apakah Indonesia termasuk dalam kebijakan STV ini?
Menurut Public Relations Officer dari Tourism Authority of Thailand (TAT) Indonesia Office, Stephanie Valencia mengatakan bahwa sejauh ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Thailand dengan tujuan wisata masih belum bisa.
“Saat ini kan pemerintah Indonesia masih belum buka penerbangan Internasional untuk tujuan wisata. Kecuali beberapa destinasi dengan perjanjian tertentu seperti Turki,” papar Stephanie, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, pemerintah Indonesia juga belum memperbolehkan penerbangan internasional dengan tujuan wisata ke Thailand.
Maka dari itu WNI masih belum bisa mendaftarkan diri untuk pengajuan STV.
“Dan memang rasanya STV kurang cocok dengan wisatawan Indonesia yang rata-rata tinggalnya di bawah 14 hari (di Thailand),” terang Stephanie.
Menurutnya, STV memang lebih ditujukan untuk wisatawan asing dari Eropa dan Amerika yang biasanya liburan dalam jangka waktu panjang di Thailand.
Para wisatawan dari negara-negara tersebut biasanya menghabiskan liburan musim dingin mereka yang panjang di Thailand atau negara tropis lainnya.
Baca juga: 6 Destinasi Favorit untuk Liburan di Bulan Januari, Ada Phuket hingga Bali
Baca juga: 5 Fakta Unik Black Ivory Coffee, Kopi Mahal dari Kotoran Gajah yang Diproduksi di Thailand
Baca juga: Thailand Berencana Buka Kunjungan Wisatawan Asing di Bangkok Mulai Oktober
Baca juga: 9 Kuliner Enak di Bangkok, dari Hoy Tod hingga Moo Ping
Baca juga: Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok Akan Dibuka Kembali Awal Mei
(TribunTravel.com/Sinta Agustina)
Baca tanpa iklan