Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Maskapai AirAsia Kembali Layani Rute Jakarta-Pontianak Mulai 30 Desember 2020, Ini Syaratnya

Penulis: ronnaqrtayn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat AirAsia Indonesia kembali layani rute Jakarta-Pontianak mulai 30 Desember 2020.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai AirAsia Indonesia dengan kode penerbangan QZ kembali melayani rute Jakarta-Pontianak-Jakarta mulai Rabu, 30 Desember 2020 mendatang.

Dilansir dari situs resmi AirAsia, hal ini dilakukan sesuai arahan terkini dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).

Maka dari itu, AirAsia pun mengimbau seluruh calon penumpang yang akan menuju Pontianak untuk menyiapkan persyaratan.

Salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh calon penumpang adalah hasil tes swab PCR negatif yang berlaku paling lama 7 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun, surat keterangan hasil negatif tes swab berbasis PCR itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Baca juga: Promo AirAsia.com Sambut Natal dan Tahun Baru 2021, Diskon hingga 50 Persen untuk Rute Domestik

Sementara, untuk anak umur 12 tahun ke bawah, mereka tidak wajib tes PCR maupun rapid test antigen.

Syarat itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Syarat Penerbangan penumpang AirAsia ke Pontianak (PNK)

1. Penumpang wajib melampirkan Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia di Play Store dan App Store atau di laman http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

TONTON JUGA:

3. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang sebelumnya berangkat dari Pontianak, untuk perjalanan kembali ke Pontianak dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku untuk jalur udara. 

4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.

5. Anak umur 12 Tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun rapid test antigen.

Pembatalan rute Jakarta-Pontianak-Jakarta tanggal 28 dan 29 Desember 2020

Halaman
12