Syarat liburan ke Taman Nasional Komodo
Jika ingin berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK), syaratnya sama seperti saat berkunjung ke Labuan Bajo.
“Tapi jumlah kunjungan dibatasi ke TNK. Masih sama dengan pembatasan kemarin jumlahnya. Sejauh ini, belum pernah lebih dari kuota per hari, jadi belum ditambah,” ungkap Shana.
Adapun, pembatasan kunjungan berada di lokasi Resort Loh Buaya, Resort Loh Liang, dan Resort Padar Selatan untuk wisata daratan.
Kuota kunjungan masing-masing adalah 75 orang per hari, 250 orang per hari, dan 60 orang per hari.
Namun, saat ini Resort Loh Buaya sedang ditutup sejak 26 Oktober 2020–30 Juni 2021.
Sementara untuk wisata perairan, pembatasan adalah 8 kapal per hari untuk Batu Bolong, 32 kapal per hari untuk Karang Makassar, dan 20 kapal per hari untuk Mauwan dan Siaba.
TONTON JUGA:
Siapa saja yang boleh berkunjung ke Labuan Bajo?
Shana menuturkan, pihaknya tidak membatasi wisatawan yang datang.
Semua orang, termasuk yang datang dari zona merah bisa berkunjung ke Labuan Bajo atau TNK.
Tidak hanya wisatawan nusantara (wisnus).
Wisatawan mancanegara (wisman) yang sudah berada di Indonesia sejak Maret 2020 pun boleh ke Labuan Bajo.
Sebab, salah satu syarat terbang untuk perjalanan domestik saat ini adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.