Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo di Toraja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upacara pemakaman Rambu Solo di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi Covid-19 memberikan perubahan besar di semua sektor, termasuk dalam hal perayaan adat.

Untuk mencegah kerumunan yang dapat memicu bertambahnya korban, perayaan atau upacara adat terpaksa dihentikan.

Seperti upacara adat  yang terjadi di Sulawesu Selatan ini misalnya.

Polres Toraja Utara menghentikan sementara kegiatan pesta pemakaman atau Rambu Solo' di Dusun Buka, Lembang, Karre Limbong, Kecamatan Nanggala, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/12/2020).

Pembubaran tersebut dilakukan setelah penyelenggara diduga tidak mengindahkan maklumat Kapolri dan forkopminda tentang larangan berkerumun dan tetap melaksanakan Rambu Solo'.

Proses penghentian itu dilakukan Polres Toraja Utara dengan bantuan BKO Brimob Pare-Pare. Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi maklumat yang telah ditandatangani forkopminda pada 23 Desember lalu.

Dalam makumlat itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan sementara waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat meningkatkan kasus Covid-19 di Toraja Utara.

“Kehadiran kami dari Polres Toraja Utara tidak bermaksud untuk mengganggu adat atau acara yang bapak atau ibu selenggarakan namun semua ini tidak lepas dari kondisi yang memprihatinkan ini,” kata Hardjoko saat mengeluarkan imbauan kepada warga yang hadir, Sabtu (26/12/2020).

“Kita semua tahu untuk Toraja Utara saat ini yang positif terpapar covid-19 berjumlah 163 orang. Jumlah itu sangat memprihatinkan dan dari jumlah itu 10 orang meninggal dunia,” tambah Hardjoko.

Personil Kepolisian Resor Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/12/2020) menghentikan sementara acara Rambu Solo’ di Dusun Buka, Lembang (Desa) Karre Limbong, Kecamatan Nanggala. (MUH. AMRAN AMIR/KOMPAS)

Menurut Hardjoko sebagai penegak hukum wajib menindaklanjuti adanya maklumat Kapolri dan Forkopimda yang melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Saat ini pihak Kepolisian tidak mengeluarkan ijin keramaian apalagi yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada pihak penyelenggara, Camat dan Kepala Lembang agar kegiatan ini tidak dilakukan karena menimbulkan kerumunan. Jika imbauan tidak diindahkan tentu kami akan melakukan langkah penegakan hukum dengan memproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

"Jadi jika ada yang mencoba melanggar maklumat yang di keluarkan kapolri dan maklumat yang ditanda tangani forkopimda tentang covid-19 akan ditindak tegas,” imbuh Hardjoko.

Sementara Kepala Lembang Karre Limbong, Yusuf Ranggina yang juga keluarga pemilik acara mengatakan setelah mengetahui adanya maklumat dan juga adanya penyampaian dari pihak kepolisian maka acara Rambu Solo’ dihentikan dan menunggu aturan lanjutan dari satgas covid-19 Toraja Utara.

“Memang dari awal kami sudah wanti-wanti bahwa ada maklumat, tetapi karena hari ini terkait penyelesaian acara maka kami mengambil kesimpulan bahwa hari ini kami tetap laksanakan kegiatan 'Massari Lantang' tetapi hanya sampai disitu saja," ucapnya.

Halaman
12