Masa berlaku aturan tersebut mulai 21 Desember 2020-8 Januari 2021.
3. Pengawasan ketat di pintu masuk
Pemkab Bogor juga akan memperketat pengawasan di pintu masuk tempat wisata.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkapkan, bahwa Satgas Covid-19 nantinya akan membuat 9 posko di tempat-tempat strategis, khususnya di kawasan Puncak.
Titik penempatan posko Covid-19 tersebut pertama ada di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam di kawasan Puncak Bogor.
Selanjutnya, ada di Gor Pakansari Cibinong, Gunung Salak Endah, Gunung Bunder, Taman Buah Mekarsari Cileungsi, dan posko Covid-19 di wilayah timur alias Sukamakmur.
Nantinya, para petugas di posko tersebut akan menjaring wisatawan yang tidak membawa hasil rapid test saat menuju tempat objek wisata di Kabupaten Bogor.
“Setiap wisatawan yang hendak datang ke Puncak atau tempat wisata harus bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Begitu juga yang akan menginap,” kata Agus, Rabu (23/12/2020).
4. Perayaan tahun baru dilarang
Selain pengawasan ketat lewat pos pengawasan, Bupati Bogor Ade Yasin juga melarang semua kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021 di semua tempat.
Termasuk di hotel, restoran, kafe, dan tempat wisata di seluruh Kabupaten Bogor.
Pasalnya, perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api sebagai hiburan bisa menimbulkan kerumunan orang.
Ade meminta masyarakat merayakan malam tahun baru 2021 di rumah masing-masing bersama keluarga.
Agus mengatakan, jika aturan tersebut tidak diindahkan dan masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif dan pidana kepada para pelanggar.
Hal yang sama juga berlaku di kawasan Kota Bogor.