TRIBUNTRAVEL.COM - Memasuki momen libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kota Bogor mulai dipenuhi wisatawan.
Memiliki banyak tempat wisata mengagumkan, tak heran jika Bogor jadi tempat yang menarik untuk dikunjungi.
Nah, untuk mengantisipasi keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan syarat khusus.
Syarat ini akan diberlakukan bagi setiap wisatawan yang ingin berwisata ke Bogor selama libur akhir tahun 2020.
Agar berwisata semakin nyaman, berikut ini Kompas.com rangkum panduan berwisata ke kawasan Bogor untuk periode libur Nataru 2020/2021.
1. Kota Bogor wajib rapid test antigen atau PCR
Seperti tertera dalam berita yang terbit di Kompas.com, Pemkot Bogor mewajibkan setiap wisatawan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau plumerase chain reaction (PCR).
Baca juga: Mau Wisata Berkuda di Bogor? 5 Tempat Ini Bisa Kamu Kunjungi
Nantinya, surat keterangan hasil negatif tersebut akan digunakan sebagai syarat masuk ke objek wisata yang ada di kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif itu maksimal tiga hari sebelum waktu keberangkatan.
Ia juga meminta kepada pihak pengelola tempat wisata untuk bisa tegas.
Jika ada wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud, maka tidak diperkenankan untuk masuk.
2. Kabupaten Bogor wajib rapid test antigen
Senada dengan Kota Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin juga mewajibkan wisatawan agar bisa menunjukkan surat bukti hasil negatif rapid test antigen saat berkunjung ke kawasan wisata yang ada di Kabupaten Bogor.
Hal itu ia sampaikan lewat Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan Virus Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," tegas Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (21/12/2020).