TRIBUNTRAVEL.COM - Skylar Mack, seorang pelajar berusia 18 tahun yang berasal dari Georgia, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman empat bulan penjara di Kepulauan Cayman karena melanggar aturan karantina Covid-19.
Hukuman ini diputuskan oleh pengadilan setempat pada Selasa (22/12/2020).
Setelah mengajukan banding, pengadilan mengurangi masa hukuman menjadi dua bulan, menurut Cayman Compass.
Tak sendiri, Skylar dipenjara selama dua bulan bersama kekasihnya, Vanjae Ramgeet.
Berawal dari menghadiri kompetisi jet ski
Melansir dari Insider, Skylar terbang menuju Grand Cayman pada 27 November.
Setibanya di sana, dia diminta untuk karantina selama 14 hari.
Pengacara Skylar dan Ramgeet, Jonathon Hughes mengatakan, saat itu Skylar dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah dua hari menjalani karantina, Skylar melepas alat pelacak dan meninggalkan hotel untuk menghadiri kompetisi jet ski yang diikuti kekasihnya.
Dalam sebuah pernyataan kepada Insider, Hughes mengatakan, penyelenggara diberitahu tentang pelanggaran yang dilakukan Skylar dan polisi dipanggil ke lokasi kompetisi.
Pada awal Desember, Skylar dan Ramgeet mengaku bersalah dan menerima hukuman awal 40 jam pelayanan masyarakat dan denda masing-masing 2.600 dolar AS atau Rp 37 juta.
Pada 8 Desember, direktur penuntutan publik Kepulauan Cayman, Patrick Moran, mengajukan banding atas hukuman itu karena dianggap terlalu ringan.
Seorang hakim memenangkan banding Moran pada 15 Desember, sehingga Skylar dan Ramgeet dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
"Ini pelanggaran mencolok seperti yang bisa dibayangkan. Itu lahir dari keegoisan dan kesombongan," kata Hakim Agung Roger Chapple di pengadilan, menurut Cayman Compass.
Kasus ini menjadi berita utama, dan keluarga Skylar Mack memohon bantuan Presiden Donald Trump.