TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin keluar kota naik bus?
Sebaiknya traveler menyiapkan beberapa berkas tambahan.
Berkas yang dimaksud adalah hasil uji rapid test antigen.
Hasil uji rapid test antigen mulai diterapkan bagi calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Pengelola Terminal Bus Kalideres kini mewajibkan penumpang yang berangkat ke luar Jakarta, atau masuk ke wilayah Ibu Kota, memiliki hasil rapid test antigen ini, untuk masuk ke kawasan terminal di wilayah Jakarta Barat itu.
Hal itu berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Mereka bahkan telah menyiapkan sejumlah pos selama libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dan salah satunya untuk memeriksa kelengkapan syarat bepergian, yakni hasil rapid test antigen.
“Ada pos check point untuk periksa kelengkapan persyaratan penumpang yang akan berangkat, syarat administrasi surat rapid test antigen,” kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, Sabtu (19/12/2020).
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, setiap orang yang melakukan perjalanan keluar maupun masuk Ibu Kota harus menunjukkan hasil rapid test antigen.
“Untuk syarat perjalanan di Terminal Kalideres, penumpang dan pengemudi wajib punya surat rapid test antigen,” katanya lagi.
Sejauh ini pengelola Terminal Kalideres belum menyelenggarakan rapid test antigen. Namun, kata Revi, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa dilakukan, bekerja sama dengan instansi terkait.
“Saat ini surat (hasil) rapid masih dibuat di luar terminal. Nanti masuk ke terminal ditunjukkan baru jalan. Sambil menunggu kita upayakan supaya rapid bisa duilakukan di terminal,” ujarnya.
Instruksi Gubernur
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub Nomor 64 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Di sana tercantum, mulai 18 Desember 2020 masyarakat yang keluar-masuk Ibu Kota wajib membawa hasil rapid test antigen.
Baca tanpa iklan