Menuju Denpasar
Surat Kesehatan dengan persyaratan khusus mengacu regulasi otoritas.
Penumpang dengan tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan fasilitas kesehatan.
Selama berada di Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif tes rapid antigen dengan masa berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Bagi penumpang yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan dilakukan di fasilitas kesehatan di Provinsi Bali dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali (Rapid Antigen / Rapid Antibodi tidak dapat diterima).
Ketentuan ini berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal keberangkatan 19 Desember 2020 s/d 4 Januari 2021.
Pengecualian untuk penumpang dengan tujuan Bali dalam kategori berikut yang tidak wajib memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR dan dapat menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antibodi/antigen yang masih berlaku sesuai SE Kemenkes RI (masa berlaku 14 hari):
1. Penumpang Transit dan tidak keluar dari bandara
2. Penumpang Pesawat divert
3. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR, boleh menggunakan rapid test antigen (di bandara keberangkatan atau boleh di bandara kedatangan)
4. ASN/TNI/Polri yang mendapat tugas/perintah dadakan
5. Pengecualian untuk Penumpang dibawah 12 tahun khusus untuk Penerbangan tujuan DPS, tidak wajib memiliki hasil uji swab berbasis PCR / Rapid Antigen / Rapid Antibodi (tidak memerlukan surat keterangan kesehatan bebas COVID-19)
Tonton juga:
Menuju Labuan Bajo
Dari Pulau Jawa: Surat Kesehatan hasil negatif tes PCR/ Rapid Test Antigen (masa berlaku 3x 24 jam sejak diterbitkan).