Menurut Yusri, polisi menerima laporan warga pada Sabtu (19/12) sekitar pukul 23.00, tentang penjualan surat hasil rapid test palsu.
"Dari laporan warga itu, kemudian petugas dari Polsek Senen dan Polres Jakarta Pusat, langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku," kata Yusri.
"Petugas masih mengembangkan kasus ini, untuk melihat kemungkinan ada pelaku lainnya," kata Yusri lagi.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: PT KAI Daop V Purwokerto Siapkan 179 Armada Kereta Api Sambut Libur Nataru
Baca juga: Kata KAI Terkait Wajib Tes Rapid Antigen untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Potret Uniknya Bandara Gisborne Selandia Baru, Ada Jalur Kereta Api Melintas di Tengah Landasan Pacu
Baca juga: Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Penumpang untuk Jalani Rapid Test
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Polisi Ringkus Tiga Penjual Hasil Rapid Test Abal-abal di Stasiun Pasarsenen