TRIBUNTRAVEL.COM - Jogja menjadi satu di antara kota yang ramai dikunjungi saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Untuk mencegah penularan virus Corona pada masa liburan natal dan tahun baru, Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan.
Yakni kewajiban masyarakat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test antigen.
Kebijakan ini pun berlaku bagi para pelaku perjalanan dan wisatawan yang hendak masuk ke wilayahJogja.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun di Jawa Tengah, Ini Syarat Masuknya yang Wajib Diketahui Wisatawan
Hal itu ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta.
Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per Jumat (18/12/2020).
Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke
Yogyakarta.
Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.
Meski begitu tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah
pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Tak Ada Penyekatan di Perbatasan
Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat
yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan
hal tersebut di perbatasan masuk wilayah Jogja.