Dengan aturan ini, tak hanya warga pendatang yang wajib swab, namun juga warga DIY yang akan keluar.
"Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen)," imbuh Sultan.
Tetap ada pengecekan secara sampling
Meski tak ada screening khusus di perbatasan Jogja, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan akan tetap ada pengecekan secara sampling.
"Kami imbau masyarakat untuk membawa hasil rapid test (antigen) atau swab (tes PCR) yang masih berlaku," katanya.
Menurutnya, hasil swab bakal menjadi semacam kartu identitas kesehatan bagi setiap orang, terutama pendatang.
Dengan hasil swab negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan masuk ke wilayah lain.
Baca juga: Selain Pak Pong, Warung Sate Klatak Enak di Jogja Berikut juga Wajib Dicoba
Baca juga: 6 Tempat Wisata di Jogja Berhawa Sejuk dan Romantis, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun 2020
Baca juga: Liburan ke Jogja, Tak Lengkap Kalau Belum Coba Mi Ayam Bu Tumini yang Bumbunya Unik
Baca juga: 6 Gudeg Enak di Jogja Ini Wajib Dicoba, dari Konsep Warung, Dapur hingga Restoran Semua Ada
Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Rute Menuju Kebun Buah Mangunan, Negeri Atas Awan di Jogja
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Syarat Tes PCR atau Antigen di DIY, Termasuk untuk Warga yang Keluar, Berlaku bagi Semua Jalur Transportasi