TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat baru bagi traveler yang ingin liburan ke Jogja.
Syarat ini diberlakukan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Tidak hanya berlaku bagi turis, juga setiap orang yang keluar masuk daerah Jogja.
Pemerintah Jogja ikut menerapkan aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen bagi masyarakat yang datang maupun keluar daerah.
Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan aturan berlaku baik untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.
"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Namun Sultan mengaku tidak akan menyiapkan petugas khusus untuk melakukan screening.
Screening dilakukan di Jateng
Sultan mengatakan, tidak akan menyiapkan petugas khusus lantaran screening pendatang sudah dilakukan di Jawa Tengah (Jateng).
Sebab lokasi Jogja berada di seputaran wilayah Jateng.
Hal semacam ini juga pernah dilakukan sebelumnya, sehingga teknis screening sudah tidak masalah.
"Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining Jateng lebih dulu seperti pengalaman yang lalu," kata Sultan.
Warga Jogja ke luar kota juga tes swab
Dalam penerapannya, Pemprov Jogja tidak akan membuat aturan lewat surat edaran (SE).
"Ya kalau kami keluarkan turunanya ya dari keputusan pemerintah pusat," imbuh Sultan.