3. Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang
4. Dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau keentuan Peraturan Perundang-undangan
TONTON JUGA:
Pemberian denda administratif akan ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP.
Sementara untuk pembayaran denda, hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem tunai atau non-tunai.
Nantinya, denda akan disetor ke kas daerah provinsi.
“Dipublikasikan di media massa diberikan dalam hal tidak menindaklanjuti pembayaran denda administratif,” seperti tertera dalam Pergub.
Adapun, publikasi dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak pelanggar menerima surat bukti pelanggaran dari Satpol PP.
Baca juga: Promo AirAsia.com Sambut Natal dan Tahun Baru 2021, Diskon hingga 50 Persen untuk Rute Domestik
Baca juga: AirAsia Bagikan Diskon untuk Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Sekarang
Baca juga: AirAsia Bagikan Diskon untuk Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Sekarang
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Sejumlah Obyek Wisata di Bantul Dipastikan Tetap Buka
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Perketat Protokol Kesehatan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali? Ini Sanksinya".
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan