TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Hong Kong memberlakukan aturan baru pada penerbangan yang masuk ke wilayahnya.
Setiap penerbangan yang didalamnya ditemukan penumpang positif Covid-19, akan mendapat larangan selama 2 minggu.
Melansir laman Simple Flying, Minggu (13/12/2020), aturan ketat ini berlaku jika ada penumpang lain dalam penerbangan yang sama gagal mematuhi langkah-langkah pengendalian pandemi.
Baca juga: Maskapai Ini Luncurkan Penerbangan Virtual untuk Melihat Sinterklas di Tempat Asalnya
Akibatnya, KLM dilarang beroperasi dari Amsterdam ke Hong Kong selama 2 minggu dari 4 - 17 Desember 2020.
Namun, perlu diketahui bahwa maskapai penerbangan tersebut masih diperbolehkan mengoperasikan penerbangan dari Hong Kong menuju Amsterdam.
Menurut The South China Morning Post, KLM telah dilarang terbang ke Hong Kong sejak 4 Desember dan tidak akan dapat melanjutkan penerbangan hingga 17 Desember 2020.
Departemen Kesehatan Hong Kong mengatakan salah satu penumpang KLM tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kendati demikian, departemen itu tidak menjelaskan secara spesifik pelanggaran aturan yang dilakukan.
CNN mencatat bahwa penerbangan yang memicu larangan ini terjadi pada 27 November.
Sama halnya dengan maskapai lain, KLM masih diizinkan untuk mengoperasikan penerbangan dari Hong Kong kembali ke bandara asalnya.
Artinya, maskapai penerbangan harus mengoperasikan penerbangan keluar tanpa penumpang, sehingga lebih mengandalkan pendapatan dari kargo.
Melalui situs web KLM dan situs pencari penerbangan, penerbangan ke Hong Kong memang tidak tersedia untuk dipesan hingga 17 Desember 2020.
Sementara penerbangan ke Amsterdam dari Hong Kong untuk minggu depan masih dapat dibeli.
Maskapai lain yang dilarang
KLM bukan satu-satunya maskapai yang terkena imbas kebijakan baru Hong Kong.