TRIBUNTRAVEL.COM - Selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah Indonesia hanya membuka sejumlah bandara yang siap menerima turis asing.
Ada tujuh bandara yang dipilih sebagai pintu masuk turis asing ke Tanah Air.
Namun selama masa adaptasi kebiasaan baru ini, turis asing yang akan memasuki Indonesia masih dibatasi.
Tak sampai di situ saja, turis asing yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Satu di antaranya adalah kepemilikan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.
Lalu, bandara mana saja yang bisa menerima turis asing masuk ke Indonesia?
Baca juga: Penumpang Ceritakan Pengalaman saat Tinggalkan Bandara Melbourne, Tak Ada Pemeriksaan Resmi
Diunggah ke dalam akun sosial media Instagram @ditjen_imigrasi, Selasa (8/12/2020), berikut tujuh daftar bandara yang diizinkan sebagai akses pintu masuk turis asing ke wilayah Indonesia:
1. Bandara Internasional Kualanamu - Medan
2. Bandar Udara Internasional Hang Nadim - Batam
3. Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta - Tangerang
4. Bandar Udara Internasional Juanda - Surabaya
5. Sam Ratulangi Bandar Udara - Manado
6. Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin - Makassar
7. Bandar Udara Internasional Ngurah Rai - Bali
TONTON JUGA:
Baca tanpa iklan