TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika kamu hendak pergi ke luar negeri.
Jika belum mempunyai paspor, ada baiknya untuk membuatnya di Kantor Imigrasi terdekat.
Kali ini, TribunTravel akan memberikan informasi tentang cara membuat paspor di Bali.
Cara membuat paspor di Bali cukup mudah dan cepat, kamu bisa menggunakan layanan Antrean Paspor Online (APAPO).
Baca juga: Cara Bikin Paspor di Pekanbaru saat New Normal, Lebih Praktis dengan Antrean Online
Aolikasi ini bisa diunduh melalui Android atau iOS, kemudian melakukan pengambilan antrean secara online.
Setelah melakukan daftar online, datanglah ke Kantor Imigrasi atau unit layanan di Bali yang sudah disepakati.
Kemudian, ada persyaratan yang harus dilengkapi dan prosedur yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu sebelum membuat paspor di Bali.
Untuk informasi lebih lengkapnya, simak informasi berikut ini.
Tempat Pembuatan Paspor di Bali
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan Panjaitan Nomor 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Jalan Raya Taman Jimbaran Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
- Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Jalan Seririt, Desa Pemaron, Singaraja, Pemaron, Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma, Jalan Majapahit Nomor 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Bali.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.