TRIBUNTRAVEL.COM - Saat liburan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen terpenting yang wajib dibawa.
Jika tak membawa paspor, pihak imigrasi bisa menolak keberangkatan kalian untuk bepergian ke luar negeri.
Pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi atau unit pelayanan paspor yang tersedia.
Untuk warga Pekanbaru, kamu bisa membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Paspor di Solo, Simak Syaratnya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berlokasi di Jalan Taratai Nomor 87 Pekanbaru, Riau.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak cara membuat paspor di Lampung yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor di Pekanbaru.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.