Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Lengkap Membuat Paspor di Solo, Simak Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Solo yang ingin bepergian ke luar negeri, tentunya harus memiliki paspor.

Bagi warga yang belum memiliki paspor, kali ini TribunTravel akan memberikan informasi tentang cara membuat paspor di Solo.

Cara membuat paspor di Solo masih sama seperti sebelum pandemi virus corona (covid-19).

Masyarakat juga tak perlu membawa surat keterangan bebas covid-19 dalam kelengkapan dokumen.

Baca juga: Cara Mudah Bikin Paspor di Jogja, Ada 5 Lokasi yang Bisa Dipilih

Nah, bagi traveler yang ingin membuat paspor di Solo, bisa menyimak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.

Lokasi Pembuatan Paspor di Solo

Ada tiga tempat pembuatan paspor di Solo yang bisa kamu pilih, yakni:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Jalan Adi Sucipto Nomor 8 Colomadu Karanganyar.

2. Unit Layanan Paspor Surakarta

Komplek Ruko Saraswati Nomor 6-7, Solo Baru.

3. MPP (Mal Pelayanan Publik) Jenderal Sudirman

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Surakarta.

Alur Pembuatan Paspor di Solo

Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Solo.

Halaman
123