TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi traveler yang berniat liburan akhir tahun ke Bandung, sebaiknya membatalkan rencanamu atau mengikuti protokol kesehatan ketat yang berlaku.
Bukan tanpa alasan mengapa sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke Bandung,
Satgas Covid-19 Kota Bandung menerapkan PSBB proporsional pada Kamis (3/12/2020) hingga dua pekan mendatang lantaran satu destinasi wisata di Indonesia tersebut masuk zona merah.
Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke sana, terdapat sejumlah pembatasan dalam pergerakan guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Adapun, Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perlu dicatat bahwa Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial pada Jumat (4/12/2020), ada kemungkinan akan direvisi usai periode PSBB proporsional.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sejumlah pembatasan pergerakan yang akan dialami oleh wisatawan jika mereka berlibur ke Kota Bandung selama periode PSBB proporsional yang telah Kompas.com rangkum:
Pasal 10
- Ayat 2: Dalam hal tingkat kewaspadaan daerah kota masuk zona merah, kegiatan perjalanan antarkabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat atau antarprovinsi dilaksanakan secara selektif
- Ayat 4: Satgas tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang. Baik dengan berkendaraan maupun tidak melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.
Pasal 14 ayat 3
- Waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB
- Waktu operasional untuk toko dan pertokoan mulai pukul 10.00-18.00 WIB
- Waktu operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00-12.00 WIB
- Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai pukul 06.00-20.00 WIB
- Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB
Pasal 14
- Ayat 4: Kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk
- Ayat 6: Restoran, rumah makan, dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan
- Ayat 7: Pusat perbelanjaan/mal tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat, dan arena bermain anak
Pasal 15
- Ayat 5: Kapasitas tamu/pengunjung hotel dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya
- Ayat 6: Restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan
- Ayat 7: Hotel tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, pijat, dan arena bermain anak
Pasal 19A
- Ayat 1: Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata, fasilitas publik, serta pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan
- Ayat 2: Setiap kegiatan atau aktivitas usaha pub/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in, dan taman bertema harus membatasi kapasitas tamu/pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk
Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, pub/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in, dan taman bertema memiliki jam operasional mulai pukul 12.00-24.00 WIB.
Pengurangan relaksasi
Baca tanpa iklan