Setelah itu Pejabat Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Berita acara pemeriksaan paspor biasa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian paspor.
Berita acara pemeriksaan tersebut langsung disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian.
Traveler harus menunggu paling lama 1 (satu) hari untuk menerima hasil keputusan penggantian paspor.
Apabila hasil keputusan penggantian paspor disetujui, maka Pejabat Imigrasi akan mengeluarkan penggantian paspor.
Traveler sudah bisa mendapatkan paspor baru setelah melalui proses tersebut
Berikut alasan paspor lama hilang agar bisa mengajukan paspor baru:
1. Karena musibah yang dialami oleh bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, maka akan diberikan penggantian langsung
2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian paspor
3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun
Tonton juga:
Biaya Denda Paspor Hilang
- Disebabkan karena musibah maka bebas biaya
- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur sengaja, biaya denda sebesar biaya pembuatan paspor biasa yang sebelumnya hilang
- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang
Baca juga: Lokasi dan Alur Pembuatan Paspor di Bogor, Daftar Lewat Aplikasi Antrean Paspor Online
Baca juga: Seperti Apa Penerbangan Internasional di Masa Depan, Perlukah Paspor COVID-19?
Baca juga: Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah, Simak Dokumen Persyaratannya
Baca juga: Layani Pengambilan Paspor di Hari Sabtu, Begini Cara Membuat Paspor di Karawang
Baca juga: Syarat Perpanjangan Paspor di Bali yang Habis Masa Berlakunya
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)