TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap persyaratan perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Traveler yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor, simak informasi berikut.
Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku paspor tidaklah sulit.
Ada beberapa persyaratan yang harus traveler siapkan sebelum mengurus perpanjangan paspor.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Tangerang, Makin Cepat Jika Mendaftar Antrean Secara Online
Berdasarkan pantauan TribunTravel dari laman resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berikut beberapa syarat untuk perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya.
Untuk penerbitan paspor setelah Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus traveler bawa, di antaranya:
1. Fotokopi paspor lama (halaman data diri dan halaman paling belakang).
2. E-KTP atau Surat bukti telah melakukan perekaman E-KTP.
Tonton juga:
Sementara itu untuk penerbitan paspor sebelum Tahun 2009 atau paspor yang diterbitkan KJRI atau KBRI, antara lain:
- Mengisi formulir permohonan Perdim 11
- Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami / Istri dengan menyertakan materai 6000.
- E - KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) / Surat bukti telah melakukan perekaman E-KTP
- Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan RESIDENCE CARD (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Ijasah Non – Gelar (SD, SMP, SMA) / Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah), Surat Baptis dari Gereja
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah
Semua persyaratan dilampirkan dokumen ASLI dan Fotokopi dalam lembaran kertas ukuran A4 (tidak terpotong)
Pastikan Data (Nama, Alamat, Tempat, dan Tanggal Lahir) pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran / Ijasah Tercetak Sama dan Tidak Singkat).
Baca juga: Informasi Cara Membuat Paspor di Solo dan 3 Pilihan Tempat Pengajuannya
Baca juga: Prosedur Pembuatan dan Pengambilan Paspor Baru di Tangerang
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Samarinda, Kamu Harus Siapkan Dokumen dan Kisaran Biayanya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Magelang, Tak Perlu Ribet karena Bisa Daftar Online
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca tanpa iklan