Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah umrah.

Akibatnya, jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.

Tonton juga:

Sementara 46 jemaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.

"Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama," tandasnya.

Baca juga: 4 Alasan Maldives Cocok Dikunjungi Selama Pandemi Covid-19

Baca juga: GWK Cultural Park di Bali Dibuka 4 Desember, Pengelola Wisata Terapkan Pembatasan Kunjungan

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Akademisi UGM Ingatkan Pelaku Wisata untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Seorang Bayi Lahir Dalam Penerbangan Lion Air Menuju Makassar

Baca juga: Cocok untuk Cari Jodoh, Maskapai Ini Tawarkan Kencan Buta di Pesawat

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)