TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah punya rencana liburan ke luar negeri?
Jika iya, kamu harus memiliki paspor lebih dulu karena paspor adalah dokumen sekaligus syarat untuk memasuki suatu negara.
Apabila belum punya paspor dan segera ingin membuatnya tak perlu khawatir atau takut ribet.
Kali ini TribunTravel akan membagikan informasi cara membuat paspor di Pangkalpinang.
Cara membuat paspor di Pangkalpinang bisa kamu mulai dengan mendaftarkan diri secara online.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan Antrean Paspor Online alias APAPO.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jogja Lengkap dengan 3 Tempat Pengajuannya
Aplikasi tersebut dapat kamu unduh dengan mudah melalui Google Play Store / Appstore di ponsel.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, daftarkan diri dan isikan identitas diri.
Kemudian bukti pendaftaran online itu harus kamu simpan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi agar kamu tidak perlu lagi mengantre lama di sana.
Lokasi Kantor Imigrasi Pangkalpinang
Kantor Imigrasi Pangkalpinang melayani pengajuan permohonan paspor mulai pukul 08.00-16.00 WIB di hari Senin-Jumat.
Kantor Imigrasi Pangkalpinang terletak di Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Pangkalpinang.
1. Mendaftar Antrean Online