Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Desa Wisata Penglipuran di Bali Punya Tempat Khusus untuk 'Mengucilkan' Warganya yang Berpoligami

Penulis: ronnaqrtayn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desa Wisata Penglipuran

TRIBUNTRAVEL.COM - Desa terbesih di Bali, yakni Desa Wisata Penglipuran memiliki sebuah aturan adat yang unik dan masih dipertahankan hingga kini.

Hukum adat tersebut berkaitan dengan larangan tegas bagi warga Penglipuran yang hendak berpoligami.

Jika kamu berpikir untuk berpoligami, maka kamu tidak akan pernah bisa tinggal dan menjadi warga Desa Penglipuran.

Pasalnya, warga Penglipuran tidak diperbolehkan untuk berpoligami dan diharuskan menerapkan hidup monogami, yakni hanya boleh memiliki seorang istri.

Saat warga Desa Penglipuran nekat berpoligami, maka ia akan dikenakan hukum adat, yakni sistem Karang Memadu.

Baca juga: Menelusuri Keindahan Desa Penglipuran, Desa Terbersih di Bali untuk Liburan Akhir Pekan

Karang Memadu merupakan hukuman atau sanksi yang akan dikenakan Desa Penglipuran terhadap warganya yang melakukan tindak poligami.

Karang Memadu

Di sebelah selatan Desa Penglipuran Bali ada sebuah tempat yang dijuluki Karang Memadu.

Karang Memadu adalah lokasi khusus di Desa Penglipuran yang diperuntukkan kepada mereka yang beristri lebih dari satu.

Siapapun warga Penglipuran yang melanggar aturan poligami, mereka akan dikucilkan di Karang Memadu.

Tidak hanya itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk bergabung dalam seluruh upacara adat, dilarang memasuki pura manapun serta dilarang melintasi perempatan desa di bagian utara.

TONTON JUGA:

Digunakan sebagai tempat memberlakukan sanksi, Karang Memadu terletak di lokasi yang cukup sulit dijangkau.

Untuk bisa sampai di Karang Memadu, warga harus berjalan cukup jauh.

Halaman
123