Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Buat Paspor Baru di Bengkulu Lengkap dengan Prosedur Permohonan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak membuat paspor baru di Bengkulu, simak informasi berikut.

Kali ini TribunTravel telah merangkum beberapa hal yang harus traveler ketahui sebelum membuat paspor baru.

Untuk membuat paspor baru tidaklah sulit, traveler hanya perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada.

Baca juga: Biaya Pembuatan E-paspor, Lengkap dengan Cara Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik

Berikut ini syarat dan prosedur permohonan paspor baru di Bengkulu.

Syarat Pembuatan Paspor Baru

Sebelum mengajukan pembuatan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa beberapa berkas persyaratan berikut ini, di antaranya:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (tercantum tanggal lahir dan nama orang tua), atau surat baptis;
  4. Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor;
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Seluruh berkas asli dan fotokopi ukuran A4 wajib dibawa.

Prosedur Permohonan Paspor

Berikut ini adalah tata cara pengajuan permohonan paspor:

1. Antrian Paspor Online

Pemohon diwajibkan mendaftarkan diri menggunakan Aplikasi Antrian Paspor Online.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google PlayStore atau Appstore.

Setelah aplikasi terunduh, pemohon diwajibkan melakukan registrasi dan mengisi identitas yang diperlukan sesuai dengan tahapan.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

Setelah mendapatkan jadwal antrian online, silakan datang ke Kantor Imigrasi dan tunjukkan barcode yang didapat dari Aplikasi Antrian Paspor Online kepada petugas.

Halaman
12