TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor elektronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan paspor biasa.
Di mana dengan menggunakan paspor elektronik (e-paspor) traveler tak perlu antri lama melewati Imigrasi di bandara hingga tak perlu membuat visa untuk melakukan kunjungan ke Jepang.
Tapi bagaimana dengan pengguna paspor biasa?
Tak perlu khawatir, traveler bisa melakukan penggantian paspor biasa ke e-paspor tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Ambon, Makin Mudah dengan Hadirnya Layanan APAPO
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor, dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Adapun biaya yang dikenakan untuk mengganti paspor lama ke elektronik yaitu Rp 650.000, sesuai dengan biaya pembuatan paspor elektronik.
Selain itu, jika paspor rusak atau hilang, ada proses tambahan yang harus dilakukan.
Pemohon paspor harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.
"Kalau terbukti hilang, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta, dan kalau rusak Rp 500.000," lanjutnya.
Cara Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik
Traveler yang hendak melakukan penggantian paspor biasa ke paspor elektronik (e-paspor), ikuti beberapa tahapan berikut ini.
1. Lakukan Pendaftaran Antrean Paspor Online
Seperti membuat paspor baru, pemohon juga diwajikan melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi Antrian Paspor Online sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Caranya, pemohon cukup mengisi dan mengikuti tahapan yang ada dalam aplikasi.
Jangan lupa untuk memilih kolom 'Penggantian Paspor'.
Baca tanpa iklan