Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Daftar Antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Panduan lengkap cara mendaftar antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online.

Paspor merupakan satu dokumen yang sah yang wajib traveler bawa ketika bepergian ke luar negeri.

Di mana paspor menjadi kunci akses traveler mengunjungi negara tersebut.

Di dalam paspor juga terdapat identitas seperti nama, tanggal lahir, nomor kartu identitas hingga negara asal.

Baca juga: Jepang Longgarkan Perbatasan untuk Singapura dan 7 Negara Lain, Termasuk Indonesia?

Untuk membuat paspor tidaklah sulit, langkah pertama yang harus traveler lakukan adalah mendaftar antrean secara online.

Antrean online bisa traveler dapatkan dengan mengakses Aplikasi Layanan Paspor Online.

Berikut panduan mendaftar antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online:

Cara Daftar Antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online

1. Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) melalui Playstore atau Appstore.

2. Setelah berhasil mengunduh APAPO, pemohon harus menyetujui syarat dan ketentuan kebijakan privasi Aplikasi Layanan Paspor Online, dan klik konfirmasi.

3. Sebelum melakukan pendaftaran antrean, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Ijazah

Pastikan semua nama dan tanggal lahir yang tertera di dokumen tersebut sesuai, karena data yang didaftarkan harus benar.

4. Apabila 1x24 jam tidak mendapat email, mohon untuk menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat.

5. Perlu diketahui, aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk pendaftaran baru dan penggantian.

Apabila paspor traveler hilang, atau rusak silakan datang kantor Imigrasi.

Halaman
12