Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral di Medsos, Pria Bergelantungan Terjebak di Jembatan Rel Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria yang bergelantungan di tiang jembatan perlintasan kereta api

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di medsos, momen seorang pria terjebak di jembatan jalur rel khusus kereta api hingga harus bergelantungan di tiang berukuran besar viral di media sosial.

Pria tersebut diketahui merupakan warga Bogor, Jawa Barat dan nyaris jatuh ke jurang di bawah jembatan rel kereta api tersebut.

Ternyata mulanya, dengan sepeda motornya pria tersebut nekat berupaya melintasi jembatan rel kereta yang tidak diperuntukkan bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Video yang diketahui berlokasi di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut dengan cepat menyebar di media sosial.

Kejadian menegangkan itu berlangsung pada Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Mau Naik KA Jarak Jauh, Penumpang Bisa Rapid Test H-1 Agar Tak Tertinggal Kereta

Mulanya, seorang penumpang dari dalam kereta merekam video ke arah luar kereta.

Saat kereta melintasi jembatan, awalnya tampak sebuah sepeda motor tergeletak di jalur kereta.

Kemudian video memperlihatkan seseorang yang diduga sebagai pemilik motor bergelantungan di sebuah tiang jembatan.

Jika terpeleset sedikit saja, pria tersebut bisa jatuh ke jurang seketika.

"Nyawa Mas, hati-hati Mas, haduh," ucap seorang penumpang kereta memperingatkan.

Orang tersebut diduga ingin menyeberangi jurang lewat jalur kereta api tersebut.

Namun sayangnya, kereta sudah datang sebelum pengendara sepeda motor berhasil melintas.

Alhasil, pengendara itu meletakkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri ke tiang jembatan supaya tak tertabrak kereta.

"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun Instagram @jalurnambo.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penggunaan jalur tersebut telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Halaman
12