Paspor untuk Anak WNI yang berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Biaya Pembuatan Paspor 2020
Sekadar informasi, biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
Cara Membuat Paspor 2020
1. Mendaftar antrean online di Aplikasi Layanan Paspor Online
Sebelum membuat paspor, pemohon diwajibkan untuk mendaftar antrean online di Aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Setelah berhasil menggunduh, lakukan pendaftaran akun menggunakan email google dan ikuti tahapan selanjutnya.
Isi identitas selengkap mungkin dan jangan sampai salah.
Pemohon juga bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan proses selanjutnya.
Ketika pendaftaran antrean online berhasil, pemohon akan mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Bawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi yang Telah Dipilih
Setelah melakukan pendaftaran online, berikutnya pemohon membawa kode booking pendaftaran ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih.
Pemohon diwajibkan membawa segala persyaratan dokumen.