Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor 2020, Dokumen Persyaratan hingga Biaya Pembuatan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang masih bingung cara membuat paspor 2020, simak informasi berikut.

Paspor menjadi satu dokumen penting yang wajib traveler miliki ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ada beberapa hal yang harus traveler siapkan terlebih dahulu sebelum membuat paspor 2020.

Berikut cara membuat paspor 2020 mulai dari dokumen persyaratan yang diperlukan hingga biaya pembuatannya.

Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya

Dokumen Persyaratan Pembuatan Paspor 2020

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

Sebelum membuat paspor 2020, traveler diharuskan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:

  • nama;
  • tanggal lahir;
  • tempat lahir; dan
  • nama orang tua

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Halaman
1234