Menurut Pasal 10 Konvensi Tokyo, yang dijadikan sandaran dalam mempertimbangkan kejahatan penerbangan, dalam situasi yang mengancam awak dikatakan memiliki hak untuk mengambil "tindakan pencegahan yang wajar" tanpa meminta izin.
Jika suatu situasi tidak dapat dikendalikan oleh awak kabin, dengan bantuan penumpang, pilot akan segera diberitahukan.
Setelah di udara, pilot dianggap sebagai "panglima tertinggi".
Jika ada insiden yang terjadi secara dramatis, hal itu dapat mengakibatkan pesawat dialihkan ke personel polisi terdekat di darat.
Insiden tersebut juga akan dilaporkan ke petugas kontrol lalu lintas udara.
Baca juga: Ratusan Penumpang Pesawat Masuk dalam Blacklist Delta Air Karena Tolak Pakai Masker
Baca juga: Berani Langgar Instruksi Pramugari, Penumpang Pesawat Dapat Ditangkap Secara Hukum
Baca juga: Bayar Rp 26 Juta untuk Kelas Bisnis, Penumpang Pesawat Ini Kesal Hanya Dapatkan Mi Instan dan Cola
Baca juga: 5 Insiden Penumpang Pesawat Tolak Pakai Masker, Marah-marah Sampai Terjadi Keributan
Baca juga: Kenapa Pintu Penumpang Pesawat Selalu Berada di Sebelah Kiri? Ini Penjelasannya
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)
Baca tanpa iklan