8. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik, sehingga berjarak untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
9. Saat berada di area bioskop, pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak, minimal 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun.
10. Saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas.
11. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Selain itu, terdapat sebanyak 12 ketentuan yang harus dipatuhi pengelola bioskop, yakni sebagai berikut:
1. Melakukan rapid test secara berkala bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung.
2. Menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) minimal 1,2 meter dalam antrean berdiri maupun duduk antar-pelanggan.
3. Melakukan sanitasi area kerja, fasilitas, dann peralatan, khusunya yang memiliki permukaan yang sering disentuh publik.
4. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum dan sesudah beroperasi.
5. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pegawai, dan diletakkan di tempat yang mudah diakses.
6. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
7. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,3°C.
8. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eyeprotection), dan menerapkan physical distancing lebih dari 1,2 meter.
9. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas, dia tidak diperbolehkan untuk masuk kerja, dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan.
10. Memastikan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal.
Baca tanpa iklan