Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

11 Aturan Nonton Bioskop di Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nonton sendirian di bioskop

TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah 7 bulan ditutup, Bioskop di Bekasi sudah mulai dibuka kembali mulai Rabu (28/10/2020).

Dimulai dengan pengoperasian kembali bioskop di Mal Summarecon Bekasi.

Namun sebelum berbondong-bondong ke bioskop, pahami dulu protokol kesehatan di gedung bioskop yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 40/1444/SET.COVID-19.

 

Isinya tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.

Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola dan pengunjung bioskop, untuk memastikan sebagai tempat yang bioskop aman dari penularan Covid-19.

Disebutkan di sana jam operasional bioskop, yakni pada pukul 16.00 - 23.00.

Bagi pengunjung ada 11 ketentuan yang harus ditaati, yakni:

1. Sebelum masuk ke bioskop, pengunjung diwajibkan untuk mengenakan masker, memeriksa suhu badannya, memakai hand sanitizer, dan menjaga jarak.

2. Selanjutnya pengunjung akan melewati pemeriksaan suhu oleh petugas. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celcius, Tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37,3 derajat Celcius diperbolehkan masuk dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi.

3. Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter antar-pengunjung sehingga tidak ada kontak fisik.

4. Memastikan pengunjung bioskop berusia di atas 10 tahun dan di bawah 60 tahun.

Ilustrasi nonton di bioskop (Foto oleh Jake Hills di Unsplash)

5. Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak napas.

6. Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir.

7. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.

Halaman
123