Berikut persyaratan dokumen penumpang Garuda Indonesia rute domestik.
1. Dari atau Menuju Jakarta
- Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
- Mengisi CLM (Corona Likelihood Metric) yang dapat diakses di:
- Android Play Store
- Apple App Store
- Hasil dari mengisi CLM berupa QRCode yang kemudian harus ditunjukkan kepada petugas dari Pemda DKI Jakarta di titik pengecekan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) atau di perjalanan dari/menuju Bandara CGK.
2. Menuju Gorontalo
- Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
- Wajib dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Gorontalo dan mendownload aplikasi Sekitar Kita.
3. Dari atau Menuju Ambon
Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
- Penumpang ber-KTP Kota Ambon atau domisili Kota Ambon wajib menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
- Penumpang ber-KTP non Kota Ambon atau domisili non Kota Ambon tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
- Rapid tes harus dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Kota Ambon di fasilitas kesehatan yang ditentukan sebagai berikut:
- RS Al-Fatah
- RS Sumber Hidup (GPM)
- RS Bhakti Rahayu
- RS Hative (Otto Kwik)
- Laboratorium Klinik Prodia
- Klinik Kimia Farma
4. Menuju Palu
Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Swab sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020 (hasil tes swab Antigen tidak dapat diterima)
- Wajib menunjukkan hasil non-reaktif rapid test atau negatif tes PCR mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020
Baca juga: Jelang Long Weekend, Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Pesawat hingga 40%
Baca juga: Jadwal dan Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia Selama Oktober 2020
Baca juga: Garuda Indonesia Akan Hapus Tarif PJP2U dari Harga Tiket Penerbangan
Baca juga: Aturan Cara Berpakaian yang Harus Dipatuhi Keluarga Kerajaan saat Bepergian
Baca juga: 28 Oktober Diprediksi Bakal Jadi Puncak Arus Mudik Libur Panjang
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)