Menanggapi pertanyaan Stomp, SFA mengatakan, "Di bawah Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan (Kebersihan Makanan), setiap orang yang menjual makanan yang dimasak harus melindungi makanan dari kemungkinan kontaminasi dan tidak menyiapkan makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi."
Tonton juga:
SFA juga mengatakan bahwa mereka melakukan inspeksi rutin terhadap toko ritel makanan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturannya, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penegakan hukum jika diperlukan.
Ia menambahkan, "SFA segera memeriksa kios makanan setelah menerima laporan. Kami akan mengambil tindakan penegakan hukum untuk penyimpangan kebersihan yang terdeteksi."
"Kami juga telah memperingatkan operator untuk memastikan bahwa makanan tidak dibiarkan terbuka dan untuk mengingatkan staf untuk menutupi makanan saat mereka meninggalkan kios sebentar,"imbuhnya.
Baca juga: 6 Sate Taichan Enak di Semarang, Nikmati Sate Ayam yang Dipanggang Tanpa Bumbu Kacang
Baca juga: Ini Imbauan untuk Wisatawan yang Ingin Liburan saat Libur Panjang di Akhir Oktober
Baca juga: Liburan Akhir Pekan di Bulan Oktober, Destinasi di Kuningan Buka Sampai Pukul 18.00 WIB
Baca juga: Tea Therapy dan 2 Restoran Makanan Sehat di Korea Selatan yang Bisa Dikunjungi Wisatawan
Baca juga: Nasi Tutug Oncom Kalektoran dan 4 Menu Sarapan Enak di Tasikmalaya
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)