Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 25 Oktober, Jalur Pendakian Gunung Slamet via Bambangan Dibuka Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pendaki berjalan melewati Gerbang Pos Pendakian Gunung Slamet, Dukuh Bambangan, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Rabu (16/8/2018) pagi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Jalur pendakian Gunung Slamet via Bambangan akan dibuka kembali pada Minggu (25/10/2020) mendatang.

Informasi ini disampaikan melalui unggahan dalam akun Instagram basecamp Bambangan @slametviabambangan pada Kamis (22/10/2020).

"Dengan memohon rakhmat serta perlindungan Allah SWT, dengan ini kami sampaikan Pendakian Gunung Slamet via Jalur Bambangan di buka kembali Minggu 25 Oktober 2020," tulis akun Instagram @slametviabambangan.

Dibukanya jalur pendakian Gunung Slamet via Bambangan ini berdasarkan pengumuman tertulis dengan nomor 0598/043.7/BYT/DIVRE JATENG/2020 Tentang Pengumuman Pembukaan Kembali Pendakian Gunung Slamet Jalur Bambangan tertanggal 22 Oktober 2020.

Surat ini ditandantangani oleh Administratur KKPH Banyumas Timur Cecep Hermawan.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pembukaan jalur berdasarkan hasil rapat koordinasi jalur pendakian Gunung Slamet tanggal 2 Oktober 2020.

Gunung Slamet di Jawa Tengah. (KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)

Selain itu juga memerhatikan Surat Kepala PVMBG nomor 726.Lap/45/BGL.V/2020 tanggal 9 Oktober 2020 perihal Penurunan Tingkat Aktivitas Gunungapi Slamet dari Level II Waspada menjadi Level I Normal.

Dalam unggahan akun Instagram @slametviabambangan, disampaikan pula beberapa hal yang wajib diketahui calon pendaki.

Di antaranya:

1. Pendakian hanya direkomendasikan sampai batas aman

Pendaki hanya direkomendasikan mendaki sampai batas aman, yaitu di Plawangan.

Kendati demikian, pendakian diperbolehkan sampai puncak.

"Jika berniat sampai puncak dimohon lebih berhati-hati lagi. Perhatikan keadaan, jika memang tidak memungkinkan diharapkan untuk tidak memaksakan," informasi yang tertulis dalam unggahan tersebut.

Namun, pihak pengelola tidak bertanggungjawab atas segala risiko setelah melewati batas aman.

2. Wajib membawa turun sampah.

Halaman
12