Dalam pengaturan Izin Tinggal ada substansi yang baru berupa dimungkinkannya pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah diperpanjang Izin Tinggalnya dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Hal-hal lain yang tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut tetap menggunakan pemberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal atau Peraturan lain yang masih berlaku.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: Railink Luncurkan Layanan Tap and Go KA Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Pria Ini Sembunyikan Emas Batangan di Dubur, Petugas Bandara Curiga karena Jalannya Aneh
Baca juga: Ratusan Kerangka Mamut Ditemukan di Lokasi Kontruksi Bandara Meksiko
Baca juga: Singapore Airlines Luncurkan Restoran Pop-up di Bandara Changi, Tiketnya Ludes dalam Waktu 30 Menit
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Siap Fasilitasi Penerbangan Tanpa Tujuan yang Lagi Tren
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 3 Bandara di Indonesia ini Akan Dilengkapi Fasilitas Tes PCR, Termasuk Bandara I Gusti Ngurah Rai