TRIBUNTRAVEL.COM - Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Satu di antaranya dengan menyediakan layanan Rapid test.
Sejumlah loket untuk melakukan pelayanan rapid test dibuka di sejumlah bandara dan pelabuhan termasuk di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru telah diterbitkan.
Dimana Permenkumham tersebut sebagai pengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan sementara orang asing masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.
Bandar Udara harus mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk Permenkumham itu, dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali masuk di antara salah satu Bandara di Indonesia yang membuka penerbangan internasional namun hanya untuk WNA yang melakukan travel bisnis bukan untuk leisure.
"Bukan untuk pariwisata tapi untuk pelaku travel bisnis yang bisa keluar masuk ke Bali. Bukan hanya Cengkareng dan Batam, Bali juga masuk. Dan kita disyaratkan untuk menyediakan fasilitas PCR, sekarang yang sudah berjalan kan baru rapid test. Sekarang harus ada fasilitas PCR," ujar Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero) Devy Suradji, saat dihubungi tribunbali.com, Rabu (21/10/2020).
Persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi Bandara dalam Permenkumham 26/2020 itu apabila terjadi infected tamu yang masuk harus ada mekanisme kita (pengelola Bandara) dengan KKP harus melakukan isolasi.
Secara prosedur mekanisme itu di kita sudah ada, namun yang perlu kita tambahkan itu adalah mengenai menyediakan fasilitas PCR di dalam area Bandara.
"Kalau tidak salah ada kewajiban kita (pengelola Bandara) harus menyediakan fasilitas PCR di dalam Airport. Di antaranya Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jadi tiga Bandara akan dibuka dengan Singapura untuk perjalanan travel bisnis tapi belum untuk pariwisata namun harus memenuhi persyaratan tadi," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Bali Eko Budianto menyampaikan penerbitan Peraturan Menteri tersebut sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan ditengah situasi pandemi saat ini.
Dalam Peraturan menteri terdapat beberapa pengaturan diantaranya mengenai Visa dan Izin Tinggal bagi Orang Asing serta penentuan hanya Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau check point yang ditunjuk oleh Menteri dapat dilakukan perlintasan internasional, penunjukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai tempat perlintasan internasional akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Adapun Visa yang diatur antara lain Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Terbatas, dan Visa Kunjungan.
Penerbitan Visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa, penerapan e-visa ini telah merubah konsep lama yang telah berlangsung lebih kurang 50 tahun dengan penggunaan visa sticker menjadi tanpa menggunakan sticker visa, hal ini merupakan kemajuan yang fundamental dalam pelayanan keimigrasian, dalam penerbitan e-visa tersebut terlebih dahulu diajukan permohonannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapat persetujuan.
Penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dimaksud saat ini hanya diperuntukan tujuan bekerja dan tidak bekerja namun tidak diperuntukkan tujuan wisata, sehingga untuk sementara waktu penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan belum diberlakukan kembali, lebih dijelaskan peruntukan tujuan tidak bekerja di antaranya bagi Penanam Modal Asing, penyatuan keluarga, dan orang asing lanjut usia.
Akan halnya pengaturan mengenai Izin Tinggal disebutkan terdapat Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap.