7. ​Jika kartu uang elektronik tersebut tidak menyelesaikan pembayaran denda maka kartu uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan untuk Tap-In.
8. Proses pembayaran denda / clearing kartu uang elektronik dapat dilakukan di masing-masing stasiun KA Bandara Railink.
Baca juga: Mengenal Suku Dukha, Suku Nomaden Penggembala Rusa Terakhir di Dunia
Baca juga: Es Bir Kotjok Si Abah dan 7 Kuliner Legendaris di Bogor yang Wajib Dicicipi
Baca juga: 5 Kuliner Murah di Sekitar Malioboro, Mulai Gudeg Mbah Lindu hingga Soto Ayam 61
Baca juga: Melihat Pesona Javanica Park, Destinasi Instagramable di Muntilan yang Viral di Medsos
Baca juga: Mulai 23 Oktober, Jakarta Aquarium Dibuka Kembali untuk Wisatawan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)