TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi yang gemar bersepeda dan mulai penat berada di rumah, mungkin berencana pergi ke suatu tempat agar bisa bersepeda dengan suasana baru.
Jika pilihannya adalah bersepeda di luar pulau atau destinasi yang mengharuskan naik pesawat, maka kamu bisa membawanya sebagai bagasi.
Namun, apakah benar sepeda bisa dibawa naik pesawat udara?
“Sepeda yang kita pahami pada umumnya tidak menggunakan mesin penggerak elektrik atau baterai, sehingga sesungguhnya tidak dikategorikan sebagai dangerous goods,” kata Coporate Communications JAS Airport Services, Martha Lory, kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Martha menuturkan, bentuk sepeda di antaranya terdiri dari logam atau besi.
Pada proses penanganan barang, sepeda akan ditangani sebagai bagasi khusus (special baggage) berukuran besar.
“Perlu dikemas/packing sedemikian rupa dengan aman, sehingga tidak berdampak merusak bagasi penumpang lain pada saat dimuat ke dalam pesawat,” ujar Martha.
“Special handling lainnya agar ban dalam keadaan kosong tanpa udara,” lanjutnya.
Apabila kamu ingin membawa sepeda naik pesawat pada era new normal, Martha mengatakan, saat ini tidak ada peraturan khusus atau perubahan aturan.
Penerimaan sepeda sebagai bagasi, baik pada sebelum maupun selama pandemi virus corona (Covid-19), masih sama.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, misalnya, memiliki persyaratan tersendiri bagi penumpang yang ingin membawa peralatan olahraga, tanpa dikenakan biaya tambahan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui situs resmi Garuda Indonesia, penumpang diberi jatah bagasi tambahan sebesar 30 kg untuk sepeda secara gratis.
Penumpang yang bepergian ke atau dari seluruh tujuan penerbangan bisa membawa satu sepeda yang ditaruh di dalam kotak sepeda.
Kotak sepeda tidak boleh melebihi panjang 177 cm, lebar 23 cm, dan tinggi 102 cm.
Berat pun tidak boleh melebihi 30 kg.
Baca tanpa iklan