TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak empat pria Indonesia tahun didakwa di pengadilan (10/10) karena telah masuk ke Singapura secara ilegal.
Dilansir oleh TribunTravel dari Mothership, empat orang pria Indonesia tersebut masuk ke Singapura secara tidak sah dengan cara berenang.
Dalam rilis berita 13 Oktober oleh Singapore Police Force (SPF), disebutkan bahwa orang-orang itu terdeteksi di Tuas Reclaimed Land sekitar pukul 20:30 pada 9 Oktober oleh Police Coast Guard (PCG).
Kemudian, mereka telah melompat dari perahu tak bernomor ke perairan dari Tanah Reklamasi Tuas sebelum berenang menuju garis pantai.
Setelah dilakukan pendeteksian, petugas dari PCG, Divisi Kepolisian Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan Udara Tak Berawak Tim Home merespon untuk mencegat keempat pria tersebut.
Baca juga: Singapura Luncurkan Kapal Pesiar Mewah dengan Rute Berlayar Tanpa Tujuan
Mereka pun berhasil ditangkap dalam waktu lima jam.
SPF menambahkan bahwa para pria tersebut telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara hingga enam bulan dan menerima minimal tiga cambukan.
Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura
Pemegang paspor Indonesia sebentar lagi bisa berkunjung ke Singapura.
Hal ini karena Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi resmi meluncurkan Travel Corridor Agreement (TCA) bagi warga negara Indonesia dan Singapura.
“Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai,” kata Retno dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020).
Ia melanjutkan bahwa dengan selesainya negosiasi itu, maka secara resmi TCA atau RGL (Reciprocal Green Lane) resmi diluncurkan.
Menlu menegaskan, TCA yang mulai berlaku pada Senin (26/10/2020) hanya untuk perjalanan bisnis atau kedinasan yang mendesak.
Bagi wisatawan Indonesia yang ingin melakukan perjalanan bisnis, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang diberlakukan.