Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tak Ingin Ribet? Kamu Bisa Buat Paspor Secara Online, Segini Biayanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Membuat paspor tidak hanya bisa dilakukan secara manual, tapi kamu juga dapat melakukannya secara online.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, pendaftaran antrean online ini sudah dilakukan sejak Januari 2019.

Melansir dari Kompas.com, untuk mendaftarkan paspor secara online kamu harus mengunduh aplikasinya lebih dulu melalui Android atau iOS, atau melalui website di laman ini.

Untuk mengajukan permohonan paspor, baik secara manual maupun online kamu harus menyediakan syarat yang dibutuhkan.

Diakses TribunTravel pada Kamis (8/10/2020) dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

2. Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Apabila sudah mengumpulkan berkas tersebut, kamu sudah bisa langsung melakukan pengajuan paspor.

Nah, buat kamu yang belum faham cara mendaftar secara online bisa menyimak langkahnya ini:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi

2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik

3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan

Halaman
12